buletinaufklarung.com - Demonstrasi bukan sekadar kerumunan di jalan, melainkan wujud nyata partisipasi politik masyarakat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sehingga demonstrasi merupakan ekspresi politik yang sah (UUD 1945). Oleh karena itu, membatasi demonstrasi berarti mereduksi salah satu pilar penting demokrasi.

Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa demonstrasi bukan sekadar simbol perlawanan, melainkan sarana penting bagi perubahan sosial. Kejatuhan rezim Orde Baru pada 1998 menjadi bukti bahwa aksi massa dapat menggulingkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan otoritarianisme (Heryanto, 2000).

Di era reformasi, demonstrasi tetap menjadi wadah penyampaian aspirasi rakyat, seperti terlihat pada aksi besar 2019 menolak sejumlah RUU yang dinilai mengancam demokrasi (Mietzner, 2020). Rekam jejak ini menegaskan bahwa demonstrasi berfungsi sebagai “rem darurat” ketika kebijakan negara kehilangan legitimasi.

Demonstrasi dapat dipandang sebagai wujud nyata dari “ruang publik” sebagaimana dijelaskan Jürgen Habermas, yaitu arena tempat warga negara membentuk opini bersama, berdiskusi secara rasional, dan mengawasi kekuasaan (Habermas, 1991)

Kehadirannya menunjukkan ketidakpuasan rakyat terhadap ruang formal yang kerap dikuasai kepentingan elit, sehingga mereka menciptakan ruang alternatif untuk menyampaikan aspirasi tanpa batasan birokrasi atau algoritma media sosial.

Dalam praktiknya, demonstrasi sering dihadapi dengan tindakan represif aparat yang menimbulkan korban, bahkan jiwa. Pejabat publik kerap berdalih menjaga ketertiban umum, padahal hal ini melanggar UU No. 9 Tahun 1998 yang menjamin kebebasan berpendapat di muka umum (9, 1998).

Paradoks demokrasi tampak ketika konstitusi melindungi hak berekspresi, tetapi negara justru mengekangnya. Tanpa ruang demonstrasi, demokrasi tereduksi menjadi prosedural semu, sekadar ritual elektoral tanpa mendengar suara rakyat secara substantif.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih menjalankan kontrak sosialnya dengan rakyat atau justru menjadi alat represi bagi kepentingan elit?

Kajian ini menggunakan pendekatan hukum dengan menyoroti aspirasi demonstran yang mencakup penolakan terhadap UU Cipta Kerja, kritik terhadap korupsi dan lemahnya penegakan hukum, penolakan kriminalisasi aktivis, serta tuntutan pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Semua tuntutan ini sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang perlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan bangsa (SI, 2025).

Selain itu, UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja dan lingkungan, aturan represif aparat yang bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998, serta pembiaran korupsi yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang pemerintahan yang bersih. Secara konstitusional, hak demonstrasi dijamin oleh Pasal 28E, 28I, dan 28G UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU No. 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, tindakan represif aparat merupakan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dan prinsip HAM.

John Locke dalam “Two Treatises of Government” menyatakan bahwa negara bertujuan melindungi hak kodrati manusia, yaitu hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Negara hanya sah bila menjalankan fungsi ini. Jika gagal, kontrak sosial menjadi cacat, dan rakyat tidak hanya berhak tetapi juga wajib melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang menyimpang (Locke, 1988).

Dalam konteks Indonesia, prinsip Locke relevan karena demonstrasi menjadi indikator kebebasan berpendapat. Ketika negara bersikap represif dengan membatasi kebebasan berserikat, membungkam kritik, atau melakukan kekerasan terhadap demonstran, berarti negara gagal menjalankan mandatnya melindungi hak dasar rakyat dan justru berubah menjadi ancaman bagi mereka.

Dalam kerangka pemikiran Locke, demonstrasi merupakan bentuk right to resistance yang sah, bukan tindakan chaos, melainkan mekanisme koreksi saat negara melanggar kontrak sosial. Aksi turun ke jalan menjadi pengingat bahwa kekuasaan hanya sah jika melindungi hak kodrati manusia.

Teori ini menegaskan perlunya keseimbangan antara otoritas negara dan kedaulatan rakyat. Tanpa kontrol rakyat, negara cenderung otoriter; tanpa ruang ekspresi, rakyat kehilangan daya mengawal demokrasi. Demonstrasi menjadi jembatan untuk memastikan negara tetap sesuai amanat konstitusi.

Sedangkan, Jean-Jacques Rousseau dalam “The Social Contract” menegaskan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bersifat tidak dapat dialihkan maupun dipisahkan. Pemerintah hanya memegang mandat untuk menjalankan kehendak umum, sehingga legitimasi kekuasaan sah selama tunduk pada kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu (Rousseau, 1968).

Rousseau menegaskan bahwa jika pemerintah menyalahgunakan mandat dan hanya berpihak pada kelompok kecil berkuasa, kontrak sosial menjadi batal. Dalam kondisi ini, rakyat berhak menarik kembali kedaulatan dan mengendalikan arah kehidupan bersama. Inti pemikirannya adalah kekuasaan sejati tetap berada di tangan rakyat dan hanya dipinjamkan sementara kepada pemerintah.

Dalam praktik politik kontemporer, teori Rousseau relevan dalam menjelaskan peran demonstrasi sebagai sarana penegasan kedaulatan rakyat. Ketika kebijakan publik cenderung menguntungkan elit ekonomi dan politik serta merugikan masyarakat luas, demonstrasi menjadi mekanisme koreksi untuk menolak kontrak sosial yang timpang. Dalam hal ini, demonstrasi bukan sekadar luapan emosi, melainkan tindakan politik rasional guna mengembalikan demokrasi pada jalurnya yang sejati.

Lebih jauh, Rousseau menegaskan bahwa demokrasi sejati tidak berhenti pada pemilu atau representasi formal semata. Demokrasi akan tetap hidup ketika rakyat secara berkelanjutan mengawasi, mengoreksi, dan bila perlu melawan pemerintah yang mengkhianati kehendak umum. Dalam konteks ini, demonstrasi menjadi bukti bahwa rakyat masih memegang kendali atas kedaulatan dan menolak negara menjadi alat oligarki.

Disisi lain, Michel Foucault mengingatkan bahwa negara mengontrol tubuh warga melalui aparat dan perangkat hukum. Demonstrasi menjadi bentuk “perlawanan tubuh” terhadap mekanisme kekuasaan tersebut. Kontrol ini diwujudkan melalui aturan, regulasi, dan pengawasan yang mengatur kehidupan sehari-hari-mulai dari waktu bekerja, cara bergerak, berbicara, hingga bersikap patuh. Foucault menyebutnya sebagai bio-power dan disciplinary power, yakni kekuasaan yang menormalisasi kepatuhan tanpa selalu mengandalkan kekerasan (Foucault, 1995).

Namun, demonstrasi hadir sebagai bentuk perlawanan tubuh terhadap kontrol kekuasaan. Jalanan menjadi ruang di mana tubuh-tubuh yang biasanya diatur dan diawasi keluar dari batas disiplin, berkumpul, bersuara, mengangkat spanduk, hingga menghadapi aparat. Tindakan fisik ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengguncang struktur kekuasaan karena tubuh yang sebelumnya dikendalikan kini menolak untuk tunduk.

Foucault juga menekankan bahwa di balik setiap kekuasaan selalu terdapat counter-power atau kekuatan tandingan. Artinya, setiap upaya pengendalian akan selalu disertai dengan bentuk resistensi. Demonstrasi menjadi wujud nyata resistensi tersebut, di mana rakyat menolak dipandang hanya sebagai angka statistik atau objek hukum. Mereka tampil sebagai subjek politik yang aktif, menunjukkan bahwa kekuasaan negara tidak pernah bersifat absolut.

Dalam konteks Indonesia, relevansi ini semakin nyata ketika aparat membatasi ruang publik melalui izin, pagar kawat, atau barisan tameng. Rakyat merespons dengan hadir secara massal, menembus batas tersebut. Perlawanan ini tidak hanya terkait penolakan kebijakan, tetapi juga penegasan hak eksistensial untuk hadir di ruang publik sebagai warga negara yang merdeka.

Melalui perspektif Foucault, demonstrasi dapat dipahami sebagai momen ketika rakyat “merebut kembali tubuhnya” dari kontrol negara. Respons represif justru mempertegas analisis Foucault bahwa di balik klaim hukum dan ketertiban, negara menyimpan logika disiplin dan penguasaan tubuh. Dengan demikian, demonstrasi menjadi sarana untuk membongkar wajah asli kekuasaan tersebut.

Michel Foucault melalui konsep panopticon menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan yang membuat individu merasa selalu diawasi. Mekanisme ini mendorong disiplin diri tanpa paksaan langsung, sehingga kekuasaan berjalan secara halus namun efektif (Foucault, 1995). Menurut Foucault, keterlihatan yang permanen menjadi perangkap yang mengekang kebebasan karena individu terus berada dalam kondisi patuh dan tidak pernah benar-benar bebas.

Fenomena demonstrasi menjadi titik balik dari konsep panoptikon, di mana rakyat melakukan bodily resistance terhadap kuasa disipliner. Mereka menolak diam dan kepatuhan otomatis dengan menghadirkan tubuh di ruang publik untuk “mengawasi balik” negara. Dengan demikian, demonstrasi bukan sekadar ekspresi politik, tetapi juga bentuk pembebasan dari jebakan panoptikon modern.

Respons represif negara terhadap demonstrasi mempertegas tesis Foucault bahwa pengawasan dan disiplin yang bersifat halus tidak lagi memadai untuk menjaga legitimasi kekuasaan. Ketika hegemoni melemah, negara beralih pada kekerasan, menandakan keretakan kuasanya. Dengan demikian, demonstrasi di Indonesia mencerminkan kegagalan kuasa panoptik sekaligus menegaskan bahwa kedaulatan sejati tetap berada di tangan rakyat.

Demonstrasi yang menimbulkan korban bukan hanya insiden, tetapi bukti pelanggaran konstitusi dan kontrak sosial antara negara dan rakyat. Dari sisi hukum, tindakan represif aparat bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998, dan UU HAM. Dari perspektif filsafat politik, represi mencerminkan hilangnya legitimasi negara.

Karenanya, pejabat yang mengabaikan aspirasi rakyat tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengkhianati mandat moral dan filosofis. Dalam kerangka pemikiran Locke hingga Arendt, rakyat tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk melawan tirani demi menegakkan martabat kemanusiaan.

Moehammad Widadil Haq

Santri Pusat Kajian Filsafat dan Teologi