buletinaufklarung.com - Demonstrasi
bukan sekadar kerumunan di jalan, melainkan wujud nyata partisipasi politik
masyarakat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak untuk berserikat,
berkumpul, dan menyampaikan pendapat, sehingga demonstrasi merupakan ekspresi
politik yang sah
Sejarah politik
Indonesia menunjukkan bahwa demonstrasi bukan sekadar simbol perlawanan,
melainkan sarana penting bagi perubahan sosial. Kejatuhan rezim Orde Baru pada
1998 menjadi bukti bahwa aksi massa dapat menggulingkan praktik korupsi,
kolusi, nepotisme, dan otoritarianisme
Di era
reformasi, demonstrasi tetap menjadi wadah penyampaian aspirasi rakyat, seperti
terlihat pada aksi besar 2019 menolak sejumlah RUU yang dinilai mengancam
demokrasi
Demonstrasi
dapat dipandang sebagai wujud nyata dari “ruang publik” sebagaimana dijelaskan
Jürgen Habermas, yaitu arena tempat warga negara membentuk opini bersama,
berdiskusi secara rasional, dan mengawasi kekuasaan
Kehadirannya menunjukkan ketidakpuasan rakyat terhadap ruang formal yang kerap
dikuasai kepentingan elit, sehingga mereka menciptakan ruang alternatif untuk
menyampaikan aspirasi tanpa batasan birokrasi atau algoritma media sosial.
Dalam
praktiknya, demonstrasi sering dihadapi dengan tindakan represif aparat yang
menimbulkan korban, bahkan jiwa. Pejabat publik kerap berdalih menjaga
ketertiban umum, padahal hal ini melanggar UU No. 9 Tahun 1998 yang menjamin
kebebasan berpendapat di muka umum
Paradoks
demokrasi tampak ketika konstitusi melindungi hak berekspresi, tetapi negara
justru mengekangnya. Tanpa ruang demonstrasi, demokrasi tereduksi menjadi
prosedural semu, sekadar ritual elektoral tanpa mendengar suara rakyat secara
substantif.
Fenomena ini
memunculkan pertanyaan mendasar: apakah negara masih menjalankan kontrak sosialnya dengan rakyat
atau justru menjadi alat represi bagi kepentingan elit?
Kajian ini
menggunakan pendekatan hukum dengan menyoroti aspirasi demonstran yang mencakup
penolakan terhadap UU Cipta Kerja, kritik terhadap korupsi dan lemahnya
penegakan hukum, penolakan kriminalisasi aktivis, serta tuntutan pemenuhan hak
dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak. Semua tuntutan ini
sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang perlindungan, kesejahteraan,
dan kecerdasan bangsa
Selain itu, UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja
dan lingkungan, aturan represif aparat yang bertentangan dengan UU No. 9 Tahun
1998, serta pembiaran korupsi yang melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang
pemerintahan yang bersih. Secara konstitusional, hak demonstrasi dijamin oleh
Pasal 28E, 28I, dan 28G UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU
No. 9 Tahun 1998. Oleh karena itu, tindakan represif aparat merupakan pelanggaran
nyata terhadap konstitusi dan prinsip HAM.
John Locke dalam “Two Treatises of Government” menyatakan
bahwa negara bertujuan melindungi hak kodrati manusia, yaitu hidup, kebebasan,
dan kepemilikan. Negara hanya sah bila menjalankan fungsi ini. Jika gagal,
kontrak sosial menjadi cacat, dan rakyat tidak hanya berhak tetapi juga wajib
melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang menyimpang
Dalam konteks Indonesia, prinsip Locke relevan karena
demonstrasi menjadi indikator kebebasan berpendapat. Ketika negara bersikap
represif dengan membatasi kebebasan berserikat, membungkam kritik, atau
melakukan kekerasan terhadap demonstran, berarti negara gagal menjalankan
mandatnya melindungi hak dasar rakyat dan justru berubah menjadi ancaman bagi
mereka.
Dalam kerangka pemikiran Locke, demonstrasi merupakan
bentuk right to resistance yang sah, bukan tindakan chaos, melainkan mekanisme
koreksi saat negara melanggar kontrak sosial. Aksi turun ke jalan menjadi
pengingat bahwa kekuasaan hanya sah jika melindungi hak kodrati manusia.
Teori ini menegaskan perlunya keseimbangan antara
otoritas negara dan kedaulatan rakyat. Tanpa kontrol rakyat, negara cenderung
otoriter; tanpa ruang ekspresi, rakyat kehilangan daya mengawal demokrasi.
Demonstrasi menjadi jembatan untuk memastikan negara tetap sesuai amanat
konstitusi.
Sedangkan, Jean-Jacques Rousseau dalam “The Social
Contract” menegaskan bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bersifat
tidak dapat dialihkan maupun dipisahkan. Pemerintah hanya memegang mandat untuk
menjalankan kehendak umum, sehingga legitimasi kekuasaan sah selama tunduk pada
kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu
Rousseau menegaskan bahwa jika pemerintah menyalahgunakan
mandat dan hanya berpihak pada kelompok kecil berkuasa, kontrak sosial menjadi
batal. Dalam kondisi ini, rakyat berhak menarik kembali kedaulatan dan
mengendalikan arah kehidupan bersama. Inti pemikirannya adalah kekuasaan sejati
tetap berada di tangan rakyat dan hanya dipinjamkan sementara kepada
pemerintah.
Dalam praktik politik kontemporer, teori Rousseau relevan
dalam menjelaskan peran demonstrasi sebagai sarana penegasan kedaulatan rakyat.
Ketika kebijakan publik cenderung menguntungkan elit ekonomi dan politik serta
merugikan masyarakat luas, demonstrasi menjadi mekanisme koreksi untuk menolak
kontrak sosial yang timpang. Dalam hal ini, demonstrasi bukan sekadar luapan
emosi, melainkan tindakan politik rasional guna mengembalikan demokrasi pada
jalurnya yang sejati.
Lebih jauh, Rousseau menegaskan bahwa demokrasi sejati
tidak berhenti pada pemilu atau representasi formal semata. Demokrasi akan
tetap hidup ketika rakyat secara berkelanjutan mengawasi, mengoreksi, dan bila
perlu melawan pemerintah yang mengkhianati kehendak umum. Dalam konteks ini,
demonstrasi menjadi bukti bahwa rakyat masih memegang kendali atas kedaulatan
dan menolak negara menjadi alat oligarki.
Disisi lain, Michel Foucault mengingatkan bahwa negara
mengontrol tubuh warga melalui aparat dan perangkat hukum. Demonstrasi menjadi
bentuk “perlawanan tubuh” terhadap mekanisme kekuasaan tersebut. Kontrol ini diwujudkan
melalui aturan, regulasi, dan pengawasan yang mengatur kehidupan sehari-hari-mulai
dari waktu bekerja, cara bergerak, berbicara, hingga bersikap patuh. Foucault
menyebutnya sebagai bio-power dan disciplinary power, yakni
kekuasaan yang menormalisasi kepatuhan tanpa selalu mengandalkan kekerasan
Namun, demonstrasi hadir sebagai bentuk perlawanan tubuh
terhadap kontrol kekuasaan. Jalanan menjadi ruang di mana tubuh-tubuh yang
biasanya diatur dan diawasi keluar dari batas disiplin, berkumpul, bersuara,
mengangkat spanduk, hingga menghadapi aparat. Tindakan fisik ini tidak hanya
bersifat simbolik, tetapi juga mengguncang struktur kekuasaan karena tubuh yang
sebelumnya dikendalikan kini menolak untuk tunduk.
Foucault juga menekankan bahwa di balik setiap kekuasaan
selalu terdapat counter-power atau kekuatan tandingan. Artinya, setiap upaya
pengendalian akan selalu disertai dengan bentuk resistensi. Demonstrasi menjadi
wujud nyata resistensi tersebut, di mana rakyat menolak dipandang hanya sebagai
angka statistik atau objek hukum. Mereka tampil sebagai subjek politik yang
aktif, menunjukkan bahwa kekuasaan negara tidak pernah bersifat absolut.
Dalam konteks Indonesia, relevansi ini semakin nyata
ketika aparat membatasi ruang publik melalui izin, pagar kawat, atau barisan
tameng. Rakyat merespons dengan hadir secara massal, menembus batas tersebut.
Perlawanan ini tidak hanya terkait penolakan kebijakan, tetapi juga penegasan
hak eksistensial untuk hadir di ruang publik sebagai warga negara yang merdeka.
Melalui perspektif Foucault, demonstrasi dapat dipahami
sebagai momen ketika rakyat “merebut kembali tubuhnya” dari kontrol negara.
Respons represif justru mempertegas analisis Foucault bahwa di balik klaim
hukum dan ketertiban, negara menyimpan logika disiplin dan penguasaan tubuh.
Dengan demikian, demonstrasi menjadi sarana untuk membongkar wajah asli
kekuasaan tersebut.
Michel Foucault melalui konsep panopticon
menjelaskan bahwa kekuasaan modern bekerja melalui pengawasan yang membuat individu
merasa selalu diawasi. Mekanisme ini mendorong disiplin diri tanpa paksaan
langsung, sehingga kekuasaan berjalan secara halus namun efektif
Fenomena demonstrasi menjadi titik balik dari konsep panoptikon,
di mana rakyat melakukan bodily resistance terhadap kuasa disipliner.
Mereka menolak diam dan kepatuhan otomatis dengan menghadirkan tubuh di ruang
publik untuk “mengawasi balik” negara. Dengan demikian, demonstrasi bukan
sekadar ekspresi politik, tetapi juga bentuk pembebasan dari jebakan panoptikon
modern.
Respons represif negara terhadap demonstrasi mempertegas
tesis Foucault bahwa pengawasan dan disiplin yang bersifat halus tidak lagi
memadai untuk menjaga legitimasi kekuasaan. Ketika hegemoni melemah, negara
beralih pada kekerasan, menandakan keretakan kuasanya. Dengan demikian,
demonstrasi di Indonesia mencerminkan kegagalan kuasa panoptik sekaligus
menegaskan bahwa kedaulatan sejati tetap berada di tangan rakyat.
Demonstrasi yang menimbulkan korban bukan hanya insiden,
tetapi bukti pelanggaran konstitusi dan kontrak sosial antara negara dan
rakyat. Dari sisi hukum, tindakan represif aparat bertentangan dengan UUD 1945,
UU No. 9 Tahun 1998, dan UU HAM. Dari perspektif filsafat politik, represi
mencerminkan hilangnya legitimasi negara.
Karenanya, pejabat yang mengabaikan aspirasi rakyat tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga mengkhianati mandat moral dan filosofis. Dalam kerangka pemikiran Locke hingga Arendt, rakyat tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk melawan tirani demi menegakkan martabat kemanusiaan.
Moehammad Widadil Haq
Santri Pusat Kajian Filsafat dan Teologi