Pada masa dewasa ini pastinya kita sering mendengar kata kebebasan pada kehidupan yang kita jalani. Seperti halnya saat duduk di bangku perkuliahan, kita merasakan kehidupan yang bebas. Bebas dalam banyak hal seperti layaknya bersosial, berpakaian, bergaul, berpikir, yang mana kita tidak terlalu di tuntut oleh berbagai hal. Bahkan, interaksi kita di dunia perkuliahan ini pastinya lebih luas ketimbang saat kita masih bersekolah.

Suatu kebebasan itu menjadi keinginan pada diri kita yang mana orang lain tidak terlalu ikut campur dalam urusan pribadi kita. Paul sieghart menyebutkan bahwa kebebasan ialah memuaskan keingintahuan kita, memperoleh informasi, mengonstruksikan semua ide, serta mempelajari pengalaman. Pan Mohamad Faiz (2009), Rawls menyebutkan prinsip tentang kebebasan sama seperti kemerdekaan berpolitik, kebebasan mengekspresikan pendapat, serta kebebasan beragama.

Rawls meletakkan kebebasan akan hak-hak dasar sebagai nilai yang tertinggi, adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap individu untuk menduduki posisi tertentu semata-mata guna mewujudkan masyarakat yang adil. Thomas Hobbes (2010), orang yang bebas ialah dia yang menggunakan kekuatan dan kecerdasan yang dimiliki untuk mengekspresikan berbagai hal, serta mampu melakukan apa yang di inginkan. Maka dari itu suatu kebebasan akan melahirkan sebuah keadilan.

Kembali kepada Rawls yang mana ia mengembangkan gagasan mengenai prinsip keadilan dengan konsep yang disebut posisi asali. Rawls berusaha memposisikan situasi yang setara antara setiap individu dalam masyarakat, tidak ada posisi lebih tinggi dalam status sosial, kedudukan, kekuatan, kemampuan, kecerdasan dan lain sebagainya. Kesetaraan berguna dalam melangsungkan kehidupan yang seimbang. Rawls juga mengatakan bahwa “keadilan adalah kebaikan atas institusi sosial”.

Konsep keadilan politik dibagi menjadi dua yang pertama, keadilan natural yaitu keadilan yang sifatnya tetap sehingga sesuai untuk semua lapisan masyarakat. Kedua, keadilan konvensional ditetapkan oleh komunitas tertentu guna memenuhi kebutuhan pribadi dan berubah tergantung bentuk pemerintahan, sehingga posisinya berada dibawah keadilan natural. Keadilan dapat tercipta jika kita mematuhi hukum, karena dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat.

Bila dicermati mengenai keadilan sosial, bangsa Indonesia sudah menancapkan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara atas dasar keadilan sosial, yang disebutkan dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Maka dari itu keadilan sosial menjadi salah satu landasan dasar dari tujuan serta cita negara. Dalam konsep Rawls keadilan sosial ini dapat ditegakkan melalui koreksi terhadap pencapaian keadilan dengan cara memperbaiki struktur dasar dari institusi sosial yang utama.

Jhon Rawls melalui teori justice as fairness menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama terhadap kebebasan asasi, dan jika terjadi ketidakadilan maka kaum yang tertinggallah yang harus diuntungkan olehnya. Latar belakang Rawls menyebutkan teori ini ialah masyarakat demokrasi konstitusi. Pada teori ini konsep manusia diposisikan menjadi sosok warga negara rasional.

Teori justice as fairness yang disebutkan Rawls tersebut pada konstruk politik seperti ini, pluralitas nilai serta kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk tiba pada kesepakatan tentang keadilan, sebab setiap individu didorong oleh keinginan etis untuk menghindari suatu kemungkinan yang dirugikan oleh aransemen sosial. Maka dari itu setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip keadilan yang sama.

Rawls membatasi keadilan sebagai fairness, dengan menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memelihara anggota masyarakatnya yang kurang beruntung. Namun dia juga mengemukakan mengenai keadilan sebagai fairness bersifat kontraktual, maka harus dicapai dalam diskursus yang bersifat rasional, bebas serta demokratis. Melalui ini masyarakat bisa sampai pada pemahaman guna mengimplementasikan keadilan dalam berkehidupan sehari-hari.

Berbicara mengenai keadilan dan kebebasan dalam berdemokrasi pastinya kita sering menjumpai berbagai macam bentuknya. Misal yang sekarang lagi trending terjadi yakni Pemira. Pada saat ini pasti banyak yang menginginkan kursi jabatan, entah itu murni karena ingin mengubah sistem yang lebih baik atau karena nafsunya saja yang tergiur oleh nominal. Tidak dapat dipungkiri bahwa nilai-nilai keadilan dan kebebasan ini di hiraukan.

Suasana demokrasi terkadang nampak begitu panas, kadang pula demokrasi nampak begitu tak sehat. Yang awalnya kita menginginkan sebuah demokrasi yang sehat, yang adil dan bebas, buktinya hal demikian sudah tidak kita rasakan lagi. Ada banyak kepentingan-kepentingan politik yang terjadi di dalamnya yang pastinya semua pihak akan menghalalkan berbagai cara guna menyukseskannya.

Oleh karena itu, mari kita pertahankan nilai - nilai keadilan dan kebebasan dalam lingkup sekitar. Sebagai mahasiswa yang terdidik janganlah mengotori suatu proses yang selayaknya terjadi dengan berbagai macam manipulasi-manipulasi yang konyol. Gunakan akal dan hati sebelum melaksanakan hal-hal yang akan membuat kita dikecewakan oleh keadaan yang tidak bisa kita tebak endingnya, kita harus mampu membuktikan dengan realita bukan dengan omong kosong saja.

 

Emi Daimatus Sa’adah

Santri Pusat Kajian Filsafat dan Teologi